SURAT PERJANJIAN

Sesuai dg rencana Gapoktan untuk mengembangkan aset dg membentuk sebuah lembaga pengelolaan dana (LKMA) yg berupa simpan pinjam, maka pada hari Selasa 20 April 2010 dibuat surat perjanjian antara Gapoktan dg LKMA dg nomor: 12/GPT/Ps.I/XII/208 dengan bunyi sbb: Pasal 1. HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA. 1) Pihak PERTAMA menyerahkan dana PUAP gapoktan Bengkawas thn 2010 kepada Pihak KeDUA sebesar Rp.100.000.000 melalui rekening LKMA. 2) Mengawasi dan memeriksa keadaan Dana PUAP yg dikelola pihak pertama di LKMA secara periodik. 3. Menarik kembali dana PUAP dari pihak kedua apabila terdapat ketidak seriusan atau ketimpangan dlm pengelolaan diLKMA, hal ini diambil sbg langkah pengamanan Keuangan Gapoktan Bengkawas sampai ada penyelesaian atau ketentuan tindak lanjut. 4) Mengganti pengurus LKMA melalui rapat Anggota apabila terbukti lalai atau tidak mau melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Pihak pertama ditandatangani oleh: FIRDAUS,SP (ketua) dan ZUL AMRI (bendahara). Pihak kedua ditandatangani oleh: HELMI (Manager) dan IRDA FAHMI (kasir). Diketahui oleh: SYAFRIL,S.Sos (camat Pariangan), Bariana (walinagari) Hermiati (Penyuluh Pendamping)

Tidak ada komentar: